Polisi Ungkap Motif Kasus Suami Bunuh Istri di Cikarang, Ternyata Ini Awal Mulanya

11 September 2023, 20:46 WIB
ilustrasi pembunuhan. Ini motif suami di Cikarang bunuh istrinya sendiri. /Felix Tendeken/

PATRIOT BEKASI - Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers mengungkap kasus pembunuhan di Cikedokan, Sukadanau Cikarang Barat Senin, 11 September 2023, termasuk motif pelaku.

Agenda pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati SH yang didampingi Kanit Reskrim AKP M. Said Hasan STK SIK. MA.

Kapolsek AKP Rusnawati menyampaikan bahwa kasus pembunuhan diawali dengan adanya KDRT.

Baca Juga: Polisi Ungkap Temuan Baru di Kasus Jenazah Tinggal Kerangka di Depok

Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan suami korban, motif yang dikatakan pelaku, dia merasa sakit hati karena korban sering memakai karena faktor ekonomi.

Dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya seorang diri secara spontan menggunakan pisau dapur dengan cara mengiris leher korban.

Sebelum digorok leher korban, pelaku melakukan kekerasan dengan menampar hingga menjambak rambut korban hingga tidak berdaya.

Baca Juga: Kemarau Panjang Segera Berakhir, BMKG Prediksi Musim Hujan Tiba di Bulan November 2023

Insiden itu terjadi pada hari Kamis 7 Sept 2023 sekira pukul 22.00 WIB dan diketahui pada Sabtu tgl tgl 9 Sept 2023.

Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB tersangka dibawa ke Polsek Cikarang Barat dengan didampingi orang tuanya.

Mereka melaporkan bahwa tersangka telah menghabisi nyawa istrinya.

Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket mendatangi TKP.

Setiba di lokasi Kapolsek bersama anggota benar mendapati jasad korban dalam posisi terlentang sudah tewas di atas kasur diselimuti dgn handuk.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ternyata ada sayatan di leher korban.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati utk otopsi.

Dilansir Patriot Bekasi dari Polsek Cikarang Barat, tersangka disangkakan dengan ancam hukuman dgn Pasal 339 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang RI No 23 Tahun 204 tentang penghapusan kekerasan dlm rumah tangga dgn ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler