Dua Saksi Kasus Dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Mangkir, Kejaksaan: Tidak Tahu Keberadaanya

14 September 2023, 15:59 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi kediaman saksi./Antara /

PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap kepada oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Namun, sayangnya kedua saksi kasus tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan kepada kedua saksi yakni diantaranya dari swasta dan DPRD.

Namun keduanya mangkir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu, 13 September 2023.

Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Hendak Melintas, Pria di Kabupaten Bekasi Ini Sempat Lari ke Sawah

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa kepada awak media.

Menurut Ronald, saksi RS dari pihak swasta sudah empat kali dipanggil, tetapi yang bersangkutan belum pernah datang.

Sementara SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir.

"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," ungkap Ronald di Cikarang.

Baca Juga: Oda Ternyata Sempat Meminta Adegan di One Piece Live Action Dibuat Ulang, Ini Curhat sang Sutradara

Lanjut Ronald, atas ketidakhadiran saksi, pihak Kejaksaan Negeri terpaksa melakukan penjemputan dengan mendatangi kediaman saksi SL dan RS.

SL yang beralamtkan di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, kemudian dilanjutkan juga ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan.

Akan tetapi Kejaksaan saat penjemputan tidak menemukan keberadaan para saksi itu termasuk barang bukti dua kendaraan yang dijadwalkan akan diserahkan saksi ke Kejaksaan.

"Kami sebenarnya ingin melakukan penjemputan paksa karena saksi RS dalam penyidikan ini tidak pernah hadir saat dipanggil. Pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali sudah dilakukan maka kami lakukan pemanggilan secara paksa untuk memberikan keterangan," ujar Ronald dikutip Patriot Bekasi dari Antara News Kamis, 14 September 2023.

Diketahui, saksi RS merupakan oknum kontraktor swasta yang diduga telah memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL selaku diduga penerima yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler