Jelang Pemilu 2024, Panwascam Cikarang Utara Ajak Masyarakat dan Media Berpartisipasif

13 Desember 2023, 19:16 WIB
Panwascam Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengajak media dan masyarakat berpartisipasif mengawasi Pemilu 2024. /Patriot Bekasi/

PATRIOT BEKASI - Menjelang kontestasi Pemilu 2024 mendatang, seluruh lapisan masyarakat diajak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cikarang Utara untuk bergerak untuk turut bergerak dalam memberikan pengawasan partisipasif. 

Ajakan tersebut demi kesuksesan pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali, peran serta lapisan masyarakat, khususnya media, untuk terlibat menyebarkan informasi menjadi salah satu ujung tombak pengawasan.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah memasuki masa-masa kampanye Pemilu 2024. Secara umum tahapan kampanye berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Lebih lanjut, diakui Yayat Rosadi selaku Ketua Panwascam Cikarang Utara bahwa dalam masa kampanye di wilayah hukumnya ternyata masih banyak sejumlah penemuan yang bersifat melanggar Pemilu. 

"Dalam masa kampanye 2024 yang berlangsung saat ini khusunya di wilayah hukum Panwascam Cikarang Utara, kami masih banyak menemukan sejumlah pelanggaran pada Pemilu," tutur Yayat Rosidi, pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan alat peraga kampanye, di mana perlengkapan tersebut bertebaran di luar zona yang sudah ditetapkan.

Namun demikian, pihaknya mengatakan, peran media massa sangat penting dalam melakukan pencegahan guna tidak munculnya sejumlah pelanggaran saat Pemilu, baik administrasi, pidana ataupun kode etik penyelenggara Pemilu.

"Sejumlah aspek yang menyangkut pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu, Media massa diharapkan memberikan pengawasan untuk melakukan pencegahan munculnya pelanggaran Pemilu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) pada Panwascam Cikarang Utara Imam Saripudin menuturkan pihaknya turut mengajak Insan Pers Kabupaten Bekasi agar bersama-sama melawan hoaks (berita bohong) fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

"Panwascam Cikarang Utara mengajak media massa dalam hal ini sebagai insan pers turut andil untuk ikut berpartisipasi dalam menyejukkan kontestasi Pemilu 2024 ini," katanya.

Kendati demikian, kata Imam, seiring pesat nya perkembangan zaman, sebuah informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat rentan berpotensi di sejumlah platfrom media sosial.

"Informasi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian saat ini menjelang pemilu 2024 berlangsung sangat rentan berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok," ungkapnya.

Maka dari itu, Imam menegaskan, guna melawan sebuah kabar yang belum jelas kebenarannya, seluruh lapisan masyarakat khususnya insan pers bisa mencegah dan melawan informasi bohong dengan bersama-sama.

Sekedar informasi, secara khusus kampanye di media dan rapat umum baru boleh dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024 atau hanya berlangsung di 21 hari terakhir masa kampanye. Di luar itu, peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media dan menggelar kampanye rapat umum.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler