Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Sukawangi Tegaskan Pentingnya Netralitas bagi ASN, TNI-Polri hingga Aparat Desa

15 Desember 2023, 15:46 WIB
Panwaslu Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menegaskan soal pentingnya netralitas dalam Pemilu 2024 bagi ASN, aparat desa hingga TNI maupun Polri. /Dok. Panwaslu Sukawangi/

PATRIOT BEKASI - Menjelang kontestasi Pemilu 2024 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi ini, pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menyatakan dengan tegas terkait pentingnya sisi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, aparatur Desa, Kepala Desa, serta BPD.

Ketua Panwascam Sukawangi dan divisi SDM dan Datin, Wahyu, mengatakan bahwa beberapa pihak dengan tegas dilarang untuk turut serta menjadi tim kampanye atau pelaksana dalam ajang Pemilu 2024 mendatang.

Mereka dilarang terlibat dalam pesta demokrasi sebagai pelaksana maupun tim kampanye lantaran hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 dan 3.

“Sebelumnya disebutkan beberapa pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)," tutur dia ketika ditemui pada Jumat, 15 Desember 2024.

Baca Juga: 8 Tempat Jogging di Bekasi, Summarecon Paling Adem dan Nyaman

Wahyu menyampaikan harapannya agar nanti pihak perangkat desa, kepala desa, TNI/Polri, BPD, maupun ASN yang ada di wilayah Kecamatan Sukawangi dapat menjadi suri tauladan untuk masyarakat lainnya.

Dia menegaskan jika pihak yang dilarang terlibat dan melanggar peraturan maka sesuai dengan Pasal 494 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ada hukuman pidana yang menanti berupa kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Sebab itu, Wahyu menyatakan diharapkan kasus pelanggaran berat dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 ini tidak terjadi, dengan begitu kegiatan bisa berjalan lancar dan sukses.

"Panwaslu Sukawangi sudah melakukan pencegahan dalam bentuk himbauan imbauan ke kepala desa, BPD desa, kecamatan, dan peserta Pemilu," katanya.

"Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya Pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tambah dia.

Sementara itu, Hildan Aulia Rachmansyah dari Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan bahwa ada penyesuai tingkatan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Pengawasan dilakukan di dalam wilayah teritorial kecamatan Sukawangi mulai dari tanggal 28 November 2023 kemarin sampai nanti tanggal 10 Februari 2024," ujar dia.

Hildan mengungkapkan bahwa tercatat ada beberapa larangan dalam berkampanye yang tidak diizinkan dilakukan oleh pelaksana peserta, dan tim kampanye Pemilu yaitu sebagai berikut:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

j. Memberi janji atau uang atau materi lainnya pada peserta kampanye Pemilu.

Sedangkan disampaikan oleh Nana Supriatna dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan Anggota badan permusyawaratan desa dilarang diikutsertakan oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. 

"Namun, sebagai Panwaslu Sukawangi kita akan lebih beroptimal dalam mengawasi kampanye pada sisi pencegahan, melalui pengawasan partisipasif oleh masyarakat kita saling mengingatkan pada keluarga, kerabat, teman, maupun tetangga yang memiliki status sebagai TNI, Polri, ASN, aparat desa, dan lainnya agar tak ikut menjadi pelaksana, peserta, maupun tim kampanye," katanya.

Dengan begitu, dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan dengan kondusif, tertib, profesional, efektif, efisien, dan proporsional sebagaimana menyesuaikan Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, sehubungan dengan peraturan kampanye tak hanya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melainkan terdapat juga dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 jo Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler