Pendaftaran Rekrutmen PTPS di Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cek Syarat Kualifikasinya

3 Januari 2024, 17:47 WIB
Cek syarat pendaftaran PTPS Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Bekasi. /

PATRIOT BEKASI - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah secara resmi membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran rekrutmen Bawaslu Kabupaten Bekasi ini sudah dibuka sejak kemarin 2 Januari 2024.

Penerimaan berkas pendaftaran rekrutmen PTPS masih dibuka sampai 6 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Begal Berulah di Bekasi, Motor Diambil dan Korban Dibacok

Disampaikan Akbar Khadafi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, informasi tersebut telah dipublikasikan oleh pihaknya sejak 19 Desember sampai dengan 31 Desember 2023 lalu.

Hal tersebut dia sampaikan di kantornya Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Kompleks Stadion Mini Cikarang, Cikarang Utara.

"Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing," katanya pada Rabu, 3 Januari 2024.

Akbar menyampaikan bahwa PTPS nantinya akan ditugaskan mengawasi jalannya seluruh proses tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Para petugas tersebut akan dibentuk 27 hari sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari.

"Jadi mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," tutur Akbar.

Dia pun mengajak warga di Kabupaten Bekasi untuk mengikuti pendaftaran rekrutmen, terutama yang memenuhi syarat kualifikasi.

Apa saja syarat untuk mendaftar? Berikut kualifikasinya.

Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, berusia minimal 21 tahun. Ketiga, setia kepada Pancasila dan UUD 45, berbhineka tunggal ika.

Keempat, mempunyai integritas, kepribadian yang jujur, kuat, dan adil. Kelima, memiliki keahlian atau kemampuan mengenai pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu, tata negara, kepartaian.

Keenam, pendidikan minimal SMA atau sederajat. Ketujuh, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.

Kedelapan, mampu secara jasmani, rohani, dan tidak menggunakan narkoba. Kesembilan, tidak menjadi anggota partai kurang lebih lima tahun.

Kesepuluh, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah, atau BUMN. Kesebelas, tidak pernah dipenjara selama lima tahun dibuktikan dengan pernyataan.

Keduabelas, bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan pernyataan. Ketigabelas, selama masa keanggotaan bersedia tidak menjabat di politik, pemerintah, dan BUMN. Keempat belas, tidak berada dalam ikatan perkawinan selama masa Pemilu.

"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi PTPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," pungkasnya.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler