Kasus KDRT di Bekasi, Oknum Pegawai BNN Ditetapkan Tersangka

3 Januari 2024, 18:20 WIB
ilustrasi KDRT - oknum pegawai BNN di Bekasi menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga. /Pexels/

PATRIOT BEKASI - Polisi menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suami dari seorang istri di Jatiasih, Kota Bekasi yang merupakan anggota pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tersangka berinisial AF (41 tahun) terbukti telah melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29 tahun).

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada wartawan Rabu, 3 Januari 2024.

Muhammad mengatakan, korban sebelumnya sudah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen PTPS di Bawaslu Kabupaten Bekasi, Cek Syarat Kualifikasinya

Setelah pemeriksaan dokter forensik dan terbukti AF langsung ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Muhammad Firdaus dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News.

Lebih lanjut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjut terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024 mendatang.

Atas perbuatannya AF akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara selama empat tahun.

Diberitakan sebelumnya, viral video perlakuan kekerasan (KDRT) terhadap seorang istri di Jatiasih Kota Bekasi.

Dalam video tampak pria tersebut melakukan kekerasan yakni pemukulan terhadap istrinya di depan ketiga anaknya.

Diketahui, suami tersebut adalah seorang ASN yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN).***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler