Polisi Beberkan Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Bekasi, Berawal dari Kesalahpahaman

3 April 2024, 19:34 WIB
Polisi mengungkapkan kasus penganiayaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bekasi. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Rilis pers terkait kasus penganiayaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bekasi digelar Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan seorang pria dengan inisial AWR sebagai tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas.

Lebih lanjut, Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pelaku yang juga memiliki nama alias Deo alias Bocil ini dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Hendak Mudik? Kantor Polisi hingga Koramil Buka Layanan Penitipan Motor Gratis di Kabupaten Bekasi

Wira Satya mengungkapkan, penganiayaan terhadap korban bernama Praka Supriyadi ini merupakan kasus berencana.

"Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya pada Rabu, 3 Maret 2024.

Dia melanjutkan, modus dalam kasus ini ialah akibat kesalahpahaman. Pelaku dengan kejam membacok senjata tajam berjenis pedang ke arah kepala bagian belakang korban.

Kronologi awal kasus ini, ditambahkan Wira, terjadi pada 24 Maret 2024 jam 21.00 WIB, diterima informasi dari temannya S yang menyebut seorang wanita berinisial W diajak melakukan hubungan seksual oleh tersangka di salah satu apartemen yang ada di Bekasi.

"Dan ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira.

Kemudian, untuk menyelesaikan masalah itu korban bersama temannya mendatangi tersangka. Tersangka lalu dibonceng korban ke rumahnya, tetapi dibelokkan AWR ke rumah rekannya yaitu Alvian untuk mengambil pedang.

Ketika di pinggir jalan rumah Alvian, tersangka tiba-tiba berteriak begal sehingga warga berdatangan.

AWR lantas mengambil pedang panjang yang ada di teras Alvian, dan dia pun mengajak rekannya itu untuk mengejar korban yang diteriaki begal olehnya.

Lantaran diteriaki begal, korban pun melarikan diri dari kejaran tersangka yang membawa pedang sampai akhirnya mengarah ke SMA 25 Kota Bekasi.

Saat sampai di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan membacok korban sebanyak empat kali, Supriyadi terluka di bagian kepala dan lengan.

Setelah itu, penyelidikan dan observasi dilaksanakan tim penyidik Polda Metro Jaya yang menjalin koordinasi dengan POM dan jajaran Kodam Jaya di TKP.

Informasi mengenai pelaku dikantongi, termasuk ciri-cirinya, dan dilakukan penyelidikan mendalam sekaligus pengejaran.

Pasalnya ada informasi menyebutkan pelaku kabur dari Bekasi ke Kampung Rambutan untuk naik bus agar bisa pulang ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” ujarnya.

Tersangka pun dikenakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun atas perbuatannya itu, sedangkan untuk ancaman hukuman Pasal 351 ayat 3 ialah 7 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler