Sementara, untuk biaya perpanjangan disesuaikan dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni, sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek Kesehatan.
Baca Juga: TNI Copot Baliho Habib Rizieq Dinilai Wajar, DPR: Fungsi TNI Bisa Dimanfaatkan untuk Segala Hal
Berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: NTMC Polri