Syarat dan Cara Pendaftaran Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru di Polres Metro Bekasi

- 1 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

Perpanjangan SIM 

1. Fotocopy E-KTP 5 Lembar 

2. SIM Asli

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat)

 4. Antrian Online Perpanjang SIM 

Baca Juga: Minta Polisi Gercep Tangkap Oknum Pengubah Lafaz Azan, Habib Husin: Telah Nistakan Agama Islam

SIM Hilang

1. Fotocopy SIM

2. E-KTP 5 Lembar 

3. Surat Kehilangan yang disertakan nomor SIM (Jika tidak ada fotokopi SIM / Nomor SIM silahkan kebagian Arsip SIM untuk melihat nomor di tempat pembuatan awal SIM) 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x