Perpanjangan SIM
1. Fotocopy E-KTP 5 Lembar
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat)
4. Antrian Online Perpanjang SIM
Baca Juga: Minta Polisi Gercep Tangkap Oknum Pengubah Lafaz Azan, Habib Husin: Telah Nistakan Agama Islam
SIM Hilang
1. Fotocopy SIM
2. E-KTP 5 Lembar
3. Surat Kehilangan yang disertakan nomor SIM (Jika tidak ada fotokopi SIM / Nomor SIM silahkan kebagian Arsip SIM untuk melihat nomor di tempat pembuatan awal SIM)