PR BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Resmob Polda Metro Jaya menangkap remaja berinisial A (17), pelaku mutilasi terhadap korban DS (24).
Kasus tersbut terungkap setelah DS ditemukan dalam kondisi terpotong tanpa kepala, kaki, dan tangan kanan di Kalimalang, Kayuringin, Kota Bekasi.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana akan mendampingi A (17), tersangka kasus mutilasi yang kini tengah diperiksa polisi.
Baca Juga: Hasil Penelitian Terbaru Ilmuwan Inggris: Sakit Mata Bisa Jadi Indikator Terinfeksi Covid-19
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan karena A masih di bawah umur agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Jumat, 12 Desember 2020.
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Dia mengatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A saat ini masih anak-anak.
Baca Juga: Merasa Tak Dianggap dan Tak Dihargai oleh Kiwil, Rohimah: Adakah Pelangi Setelah Hujan Untukku
Kendati begitu, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Dakta