Dinilai Belum Sesuai Prokes Covid-19, Pemkab Bekasi Resmi Tunda Pilkades

- 11 Desember 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi resmi diundur.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi resmi diundur. /Pemkab Bekasi/

PR BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengundurkan pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020.

Pemkab Bekasi memundurkan Pilkades selama sepekan lantaran penerapan protokol kesehatan (prokes) dinilai belum terpenuhi.

Semula Pilkades serentak itu bakal digelar pada Minggu, 13 Desember 2020, kini diundur menjadi 20 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung Penangkapan Paksa Habib Rizieq, Arteria Dahlan: Wajar dan Dapat Dibenarkan

"Kami tunda karena adanya surat Mendagri dan melihat Pilkades ini belum siap sesuai protokol Covid-19," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Jumat, 11 Desember 2020.

Ida menuturkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menyiapkan secara mantap protokol kesehatan demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat dari Covid-19.

Awal pekan lalu, 8 Desember 2020, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat nomor 140/5469/BPD.

Baca Juga: Terkait Insiden Kematian Laskar FPI, Amien Rais Minta Jokowi Lakukan Ini Agar Martabatnya Pulih

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x