Pandemi Covid-19 Jadi Alasan, Pemkot Bekasi Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

- 12 Desember 2020, 11:00 WIB
Kota Bekasi.
Kota Bekasi. /Dok. PMJ News/

Rahmat Effendi juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang beroperasi lebih dari ketentuan.

"Kan semua sama sekarang, dibatasi, tempat hiburan juga sampai jam berapa. Itu saja. Kan enggak mungkin dia melakukan sampai akhir tahun," kata Rahmat Effendi.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek Penerima BSU Guru Madrasah Honorer

Apabila pun ada tempat hiburan malam ada yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, kata dia, pihaknya memastikan akan dikenakan sanksi.

"Jika itu ditabrak maka tim gabungan pemerintah kota korpopinda atau Muspinda akan melakukan ya semacam law enforcement, terhadap penegakan aturan." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah