PR BEKASI - Perayaan libur natal dan tahun baru tahun ini akan nampak berbeda bagi warga Bekasi. Setelah Pemerintah Kota Bekasi melarang perayaan malam tahun baru, kini giliran kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melarang warga maupun pelaku usaha untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2021.
Larangan tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol guna mencegah terjadi kerumunan saat perayaan Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Upaya Akhiri Pandemi, WHO Amankan 2 Miliar Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara Berkembang
Bupati Eka juga meminta warga untuk tidak berpergian ke tempat umum dan tempat keramaian serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bupati meminta kepada setiap orang, baik pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan, diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau agar tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian malam tahun baru.
Sementara ketika Natal, khusus bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat.
Baca Juga: Akui Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kiwil: Bukan Teman Dekat, Ya Biasalah Hiburan Aja
Editor: M Bayu Pratama