Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja Beri Peringatan

- 19 Desember 2020, 13:09 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran tentang perayaan malam tahun baru 2021..
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran tentang perayaan malam tahun baru 2021.. /Pemkab Bekasi

Jemaat yang diizinkan maksimal lima puluh persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat agar tidak terjadi pelanggaran.

Apabila terjadi  pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu agar mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Karena sejauh ini angka kasus terbilang cukup tinggi sehingga perlu diantisipasi dan pencegahan dengan melakukan pelarangan bagi kerumunan massa.

Baca Juga: Tepat Dua Musim Tangani MU, Ole Gunnar Solskjaer Mengaku Rambutnya Tambah Beruban

Eka Supria Atmaja menambahkan, pemberitahuan surat edaran itu akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Bekasi agar pemerintah di tingkat bawah menginformasikan ke masyarakat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah