Jemaat yang diizinkan maksimal lima puluh persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat agar tidak terjadi pelanggaran.
Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu agar mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Karena sejauh ini angka kasus terbilang cukup tinggi sehingga perlu diantisipasi dan pencegahan dengan melakukan pelarangan bagi kerumunan massa.
Baca Juga: Tepat Dua Musim Tangani MU, Ole Gunnar Solskjaer Mengaku Rambutnya Tambah Beruban
Eka Supria Atmaja menambahkan, pemberitahuan surat edaran itu akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Bekasi agar pemerintah di tingkat bawah menginformasikan ke masyarakat.***