Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja Beri Peringatan

- 19 Desember 2020, 13:09 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran tentang perayaan malam tahun baru 2021..
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran tentang perayaan malam tahun baru 2021.. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Perayaan libur natal dan tahun baru tahun ini akan nampak berbeda bagi warga Bekasi. Setelah Pemerintah Kota Bekasi melarang perayaan malam tahun baru, kini giliran kabupaten.

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melarang warga maupun pelaku usaha untuk menggelar acara perayaan tahun baru 2021.

Larangan tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui Surat Edaran No. 300 /SE-88/ Bakesbangpol guna mencegah terjadi kerumunan saat perayaan Natal dan tahun baru.

Baca Juga: Upaya Akhiri Pandemi, WHO Amankan 2 Miliar Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara Berkembang

Bupati Eka juga meminta warga untuk tidak berpergian ke tempat umum dan tempat keramaian serta tetap  disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Bupati meminta kepada setiap orang, baik pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan pada tempat dan fasilitas-fasilitas umum yang menyelenggarakan kegiatan, diwajibkan untuk menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau agar tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian malam  tahun baru.

Sementara ketika Natal, khusus bagi umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah perayaan Natal agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jumlah jemaat.

Baca Juga: Akui Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kiwil: Bukan Teman Dekat, Ya Biasalah Hiburan Aja

Jemaat yang diizinkan maksimal lima puluh persen dari kapasitas tempat ibadah, gedung atau ruangan, serta memperhatikan waktu dalam pelaksanaan ibadat agar tidak terjadi pelanggaran.

Apabila terjadi  pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan itu agar mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Karena sejauh ini angka kasus terbilang cukup tinggi sehingga perlu diantisipasi dan pencegahan dengan melakukan pelarangan bagi kerumunan massa.

Baca Juga: Tepat Dua Musim Tangani MU, Ole Gunnar Solskjaer Mengaku Rambutnya Tambah Beruban

Eka Supria Atmaja menambahkan, pemberitahuan surat edaran itu akan disebar ke seluruh wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Bekasi agar pemerintah di tingkat bawah menginformasikan ke masyarakat.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah