PR BEKASI - Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memulihkan keadaan negara atas mewabahnya pandemi Covid-19.
Salah satu yang menjadi solusi adalah melakukan vaksinasi Covid-19 yang kabarnya akan dimulai pada awal 2021.
Terkait program vaksinasi ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut ada sederet daftar jenis penyakit penyerta atau komorbid yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Refly Harun Sebut PTPN Bisa Jadi Pihak Tertuduk Akibat Klaim Atas Ponpes Milik HRS
Seperti dikutip dari surat rekomendasi PAPDI oleh PikiranRakyat-Bekasi.com, Senin, 28 Desember 2020, berikut sejumlah penyakit penyerta yang belum dan tidak layak untuk mendapatkan vaksin Covid-19 diantaranya:
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
Masuk dalam kategori belum layak. Dengan catatan karena pasien autoimun tidak dianjurkan untuk diberikan vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
Baca Juga: Jokowi Ingin Bangkitkan Destinasi Super Prioritas, Sandiaga Uno Jadikan Bali sebagai Tolok Ukur
2. Sindroma Hiper IgE