Yakni berupa dua unit sepeda motor, dua buah senjata tajam dan satu buah topi yang digunakan saat melakukan aksi tersebut.
"Kita mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi begal," ujarnya.
Baca Juga: Balas Sindiran Dandhy Laksono Soal Komisaris PTPN, Budiman Sudjatmiko: Kalah Malah Sombong
Para pelaku ini pun pada saat ini telah ditahan oleh piak kepolisian di Mapolres Bekasi Kota.
"Saat ini para pelaku ditahan di Mapolrestro Bekasi Kota," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya
Adapun ancaman hukumannya dapat berupa kurungan paling lama 7 tahun penjara.***