"Saat itu korban Gilan Noor Rahman (37) memarkirkan sepeda motornya dan masuk untuk menunaikan Sholat Subuh. Setelah selesai, dia mendapati motornya tidak ada," kata Kompol Erna dalam keterangannya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari PMJ News, Selasa, 2 Maret 2021.
Mengetahui hal tersebut, kata Erna, korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Bekasi Timur pada 8 Februari 2021.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera bergerak serta mencari keberadaan motor dan pelakunya.
Lebih lanjut Erna menuturkan bahwa ketika penyelidikan, anggota Reskrim melihat iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan sepeda motor mirip dengan yang dilaporkan hilang.
Kemudian, petugas kepolisian pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas kepolisian pun melacak keberadaan pelaku dan membuat janji untuk bertemu.
"Setelah melakukan penyelidikan, motor tersebut dipasarkan melalui media sosial,” ujar Erna.
“Anggota Reskrim kemudian mencari keberadaan orang yang menawarkan motor antik tersebut dan berhasil menemukan keberadaan tersangka," katanya.
Baca Juga: Ramal Covid-19 di Indonesia Mulai Reda, Denny Darko: Awal Tahun 2022 Orang Akan Menggila
Ketika janjian dan bertemu tersangka, anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur langsung menangkap pelaku serta mengamankan honda C70 milik Gilan di rumah orangtuanya.