Jual Hasil Curian di Medsos, Pelaku Pencurian Maling Motor Antik di Bekasi Diringkus Polisi

- 2 Maret 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi.
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat /

PR BEKASI – Motor tua atau antik kini memiliki harga pasaran yang tergolong tinggi. 

Maka tak heran bila motor jenis ini kini diincar oleh pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor). 

Salah satu tindak kriminal berupa curanmor motor antik ini terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Pihak kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial S (21) yang nekat menggondol motor tua berjenis Honda C70 bernopol D 3996 AS. 

Kejadian curanmor ini terjadi di parkiran Masjid Darul Hikmah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Resmi Dicabut, Husin Shihab Unggah Foto Rocky Gerung Lagi 'Minum'

Baca Juga: Cek Fakta: SBY Dikabarkan Akui AHY Tidak Bisa Pimpin Partai Demokrat, Simak Faktanya

Baca Juga: Mengulas Satu Tahun Covid-19 Melanda Indonesia, Momen 'Santai' Jokowi hingga Pasien Pertama Asal Depok

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut pencurian tersebut terjadi pada akhir Januari 2021 lalu.

"Saat itu korban Gilan Noor Rahman (37) memarkirkan sepeda motornya dan masuk untuk menunaikan Sholat Subuh. Setelah selesai, dia mendapati motornya tidak ada," kata Kompol Erna dalam keterangannya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari PMJ News, Selasa, 2 Maret 2021.

Mengetahui hal tersebut, kata Erna, korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Bekasi Timur pada 8 Februari 2021. 

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera bergerak serta mencari keberadaan motor dan pelakunya.

Baca Juga: Greget dengan Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Tebe Eks Sabyan: Kalau Memang Tidak Salah, Ya Sudah Muncul

Lebih lanjut Erna menuturkan bahwa ketika penyelidikan, anggota Reskrim melihat iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan sepeda motor mirip dengan yang dilaporkan hilang. 

Kemudian, petugas kepolisian pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Petugas kepolisian pun melacak keberadaan pelaku dan membuat janji untuk bertemu. 

"Setelah melakukan penyelidikan, motor tersebut dipasarkan melalui media sosial,” ujar Erna. 

“Anggota Reskrim kemudian mencari keberadaan orang yang menawarkan motor antik tersebut dan berhasil menemukan keberadaan tersangka," katanya.

Baca Juga: Ramal Covid-19 di Indonesia Mulai Reda, Denny Darko: Awal Tahun 2022 Orang Akan Menggila

Ketika janjian dan bertemu tersangka, anggota Reskrim Polsek Bekasi Timur langsung menangkap pelaku serta mengamankan honda C70 milik Gilan di rumah orangtuanya.

Kasus pencurian motor antik inipun ini ditangani Polsek Bekasi Timur. 

"Kami sudah membawanya ke Polsek Bekasi Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Erna.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah