"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah, tergantung hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan selanjutnya," kata Yana Suyatna.
Nantinya di enam titik penyekat tersebut akan dijaga ketat oleh personel gabungan.
Seperti Dishub Bekasi, Kepolisian dan TNI serta personel Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Intinya kami siap membantu pemerintah melalui kebijakan larangan mudik. Kami sudah siapkan 105 personel lapangan untuk membantu petugas gabungan di pos penyekatan," lanjutnya.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Buka Pendaftaran Hari Ini, Catat Syarat dan Ketentuannya Agar Lolos!
Kebijakan ini berlaku dari 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. Karena kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah agar masyarakat tidak menjalankan mudik lebaran.
"Selama periode itu, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang melakukan perjalanan mudik lebaran," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memaklumi kebijakan ini.
Karena kebijakan ini untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
"Memang saat ini tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun seiring gencarnya sosialisasi 5M dan vaksinasi massal, namun dari pengalaman sebelumnya ada lonjakan kasus yang terjadi usai libur panjang," lanjutnya.***