Disaksikan Langsung Pemiliknya, 35 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Metro Bekasi

- 9 April 2021, 07:25 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 35 knalpot bising hasil sitaan razia petugas di halaman Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 8 April 2021.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 35 knalpot bising hasil sitaan razia petugas di halaman Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 8 April 2021. /ANTARA/pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI - Polres Metro Bekasi menyita dan memusnahkan sebanyak 35 knalpot bising milik pengendara roda dua di Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan karena menjelang bulan suci Ramadhan agar tidak mengganggu warga yang ingin beribadah khusyuk.

Rickson Situmorang selaku Wakapolres Metro Bekasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya 35 knalpot tersebut merupakan hasil sitaan saat razia petugas selama dua pekan.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021 Buka Pendaftaran Hari Ini, Catat Syarat dan Ketentuannya Agar Lolos! 

"Sebanyak 35 knalpot yang kami musnahkan hari ini adalah hasil sitaan petugas dari pengendara roda dua yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan yang menggangu publik," katanya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Jumat, 9 April 2021.

Rickson mengatakan bahwa 35 knalpot itu dimusnahkan oleh Polres Metro Bekasi karena knalpot-knalpot tersebut bukan standar knalpot kendaraan roda dua.

Seperti yang sudah diatur dalam pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

"Sitaan razia Satlantas Polres Metro Bekasi ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan," ujarnya.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbud Segera Cair April 2021, Simak Cara Unggah SPTJM Jika Penerima Ganti Nomor 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x