PR BEKASI - Tim Polres Metro Depok gencar menjalankan operasi penertiban bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Penilangan tersebut dilakukan sejak Selasa, 16 Maret 2021.
Hal itu diutarakan AKP Andi Indra selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polresto Depok yang mengimbau kepada masyarakat agar mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar.
"Razia ini sampai dengan batas yang tidak ditentukan, secara mobile atau hunting system melihat pelanggaran knalpot bising yang sudah meresahkan masyarakat," kata AKP Andi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJNews.
Andi mengatakan bahwa jika pengendara motor masih memakai knalpot bising maka petugas tidak akan segan segan untuk menilangnya.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Mirip dengan sang Ibu, Hasil Foto KTP Wanita Ini Justru Jauh dari Ekspektasi
Selain itu, petugas juga akan menahan STNK atau SIM pengendara, bahkan petugas tak segan untuk menahan kendaraannya.
"Apabila yang bersangkutan ingin mengambil kembali barang buktinya, petugas kami di lapangan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar," lanjutnya.