Tujuan diadakannya razia knalpot bising ini agar masyarakat tidak membuat polusi suara.
Dan tidak lagi menggunakan knalpot yang bukan standar spesifikasinya.
"Tujuan kita memberikan efek jera kepada pelanggar knalpot bising ini sudah sungguh meresahkan masyarakat. Saat ini Polri gencar melaksanakan kegiatan ini karena memang sudah meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Segera Klaim Sebelum Kehabisan! Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2021
Andi juga mengatakan selain penggunanya, produsen knalpot bising juga akan ditindak oleh Polres Depok.
"Nanti kita akan berkordinasi dengan Satreskim untuk melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk mangarah kepada produsen knalpot bising," katanya.
Dalam peraturan Undang-undang Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 terkait dengan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, menjelaskan bahwa motor yang berkapasitas 80cc sampai 1755cc, maksimal bisingnya ialah 83 dB (desibel).
Sedangkan motor yang di atas kapasitas 1755cc maksimal bisingnya adalah 80 dB.***