Hati-hati! Polresto Depok 'Incar' Warga yang Gunakan Motor dengan Knalpot Bising

- 20 Maret 2021, 13:59 WIB
Dokumentasi - Seorang pemotor ditilang Satlantas Polres Jakarta Pusat karena knalpotnya bersuara bising. Hal yang sama juga dilakukan pihak Polrestro Depok.
Dokumentasi - Seorang pemotor ditilang Satlantas Polres Jakarta Pusat karena knalpotnya bersuara bising. Hal yang sama juga dilakukan pihak Polrestro Depok. /TMC Polda Metro Jaya/PMJNEWS

PR BEKASI - Tim Polres Metro Depok gencar menjalankan operasi penertiban bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Penilangan tersebut dilakukan sejak Selasa, 16 Maret 2021.

Hal itu diutarakan AKP Andi Indra selaku Kepala Satuan Lalu Lintas Polresto Depok yang  mengimbau kepada masyarakat agar mengganti knalpot bising dengan knalpot yang sesuai standar.

"Razia ini sampai dengan batas yang tidak ditentukan, secara mobile atau hunting system melihat pelanggaran knalpot bising yang sudah meresahkan masyarakat," kata AKP Andi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJNews.

Andi mengatakan bahwa jika pengendara motor masih memakai knalpot bising maka petugas tidak akan segan segan untuk menilangnya.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Mirip dengan sang Ibu, Hasil Foto KTP Wanita Ini Justru Jauh dari Ekspektasi

Baca Juga: Tanggapi Aurel-Ashanty, Krisdayanti: Luapan Kebahagiaan dalam Bentuk Tetesan Air Mata Pasti Sangat Natural

Baca Juga: Tolak Saran Raffi Ahmad untuk Kejar Amanda Manopo, Billy Syahputra: Kalau Gak Ada Solusi, Buat Apa Bertahan 

Selain itu, petugas juga akan menahan STNK atau SIM pengendara, bahkan petugas tak segan untuk menahan kendaraannya.

"Apabila yang bersangkutan ingin mengambil kembali barang buktinya, petugas kami di lapangan menyampaikan kepada si pelanggar untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar," lanjutnya.

Tujuan diadakannya razia knalpot bising ini agar masyarakat tidak membuat polusi suara.

Dan tidak lagi menggunakan knalpot yang bukan standar spesifikasinya.

"Tujuan kita memberikan efek jera kepada pelanggar knalpot bising ini sudah sungguh meresahkan masyarakat. Saat ini Polri gencar melaksanakan kegiatan ini karena memang sudah meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Cekcok dengan Hakim di Sidang Habib Rizieq hingga Aksi Walk Out, Mahfud MD: Itu Terlalu Teknis

Baca Juga: Segera Klaim Sebelum Kehabisan! Kode Redeem FF Terbaru 20 Maret 2021 

Andi juga mengatakan selain penggunanya, produsen knalpot bising juga akan ditindak oleh Polres Depok.

"Nanti kita akan berkordinasi dengan Satreskim untuk melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk mangarah kepada produsen knalpot bising," katanya.

Dalam peraturan Undang-undang Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 terkait dengan Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, menjelaskan bahwa motor yang berkapasitas 80cc sampai 1755cc, maksimal bisingnya ialah 83 dB (desibel).

Sedangkan motor yang di atas kapasitas 1755cc maksimal bisingnya adalah 80 dB.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah