Selain itu, knalpot bising dimusnahkan karena meresahkan masyarakat dengan adanya polusi yang ditimbulkan.
Ia juga mengatakan jika pemusnahan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para pemilik kendaraan knalpot bising tersebut.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di-press menggunakan mesin penjepit besi, kemudian dipotong di bagian selangnya.
Rickson juga berharap kepada para pengguna untuk selalu mentaati aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami berharap para pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi khususnya untuk mentaati segala peraturan yang sudah ada," lanjutnya.
Ojo Ruslani selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa razia knalpot bising masih terus akan dilakukan.
"Kami terus giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising serta perilaku pengendara yang berisiko," ujar Ojo.***