Disaksikan Langsung Pemiliknya, 35 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Metro Bekasi

- 9 April 2021, 07:25 WIB
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 35 knalpot bising hasil sitaan razia petugas di halaman Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 8 April 2021.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memusnahkan 35 knalpot bising hasil sitaan razia petugas di halaman Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 8 April 2021. /ANTARA/pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Selain itu, knalpot bising dimusnahkan karena meresahkan masyarakat dengan adanya polusi yang ditimbulkan.

Ia juga mengatakan jika pemusnahan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para pemilik kendaraan knalpot bising tersebut.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di-press menggunakan mesin penjepit besi, kemudian dipotong di bagian selangnya.

Rickson juga berharap kepada para pengguna untuk selalu mentaati aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, KPK Sebut Akan Ikut Dampingi Kemensetneg 

"Kami berharap para pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Bekasi khususnya untuk mentaati segala peraturan yang sudah ada," lanjutnya.

Ojo Ruslani selaku Kasatlantas Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa razia knalpot bising masih terus akan dilakukan.

"Kami terus giatkan bebas polusi suara akibat knalpot bising serta perilaku pengendara yang berisiko," ujar Ojo.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah