TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, KPK Sebut Akan Ikut Dampingi Kemensetneg

- 9 April 2021, 07:13 WIB
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI.
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI. /Foto : kpk.go.id

PR BEKASI - Pemerintah Indonesia telah resmi ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penetapan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun2021 tentang Pengelolaan TMII.

Kemudian Perpres itu pun diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021, lalu.

Baca Juga: Cegah Warga Mudik di Lebaran 2021, Kabupaten Bekasi Sekat Akses di 6 Titik Lokasi Ini

Dikabarkan sebelumnya bahwa TMII sudah dikelola oleh keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto selama 44 tahun.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi terkait pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).

Melalui Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK: Sejak 2020 Sudah Minta agar Diserahkan ke Pemerintah".

Baca Juga: Soroti Film Indonesia yang Jarang Kritik Polisi dan Tentara, Salim Said: Di Badan Sensor Ada Wakil Mereka

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x