PR BEKASI - Pemerintah Indonesia telah resmi ambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Penetapan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun2021 tentang Pengelolaan TMII.
Kemudian Perpres itu pun diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2021, lalu.
Baca Juga: Cegah Warga Mudik di Lebaran 2021, Kabupaten Bekasi Sekat Akses di 6 Titik Lokasi Ini
Dikabarkan sebelumnya bahwa TMII sudah dikelola oleh keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto selama 44 tahun.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi terkait pengambilalihan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg).
Melalui Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa KPK akan ikut mendampingi Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Soal Pengambilalihan TMII dari Yayasan Harapan Kita, KPK: Sejak 2020 Sudah Minta agar Diserahkan ke Pemerintah".