TMII Resmi Diambil Alih Pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, KPK Sebut Akan Ikut Dampingi Kemensetneg

- 9 April 2021, 07:13 WIB
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI.
TMII resmi diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dari Yayasan Harapan Kita. Sementara, KPK menyebutkan akan mendampingi Kemenseneg RI. /Foto : kpk.go.id

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Tugu Sepeda, Ferdinand: Kamu Tega Sejajarkan Ban Sepeda dengan Jenderal Sudirman?

"Terkait dengan aset TMII, pada tahun 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi KPK telah mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kemensetneg untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Ipi.

Kemudian, Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan Kemensetneg menjadi perhatian lembanganya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Rp800 Juta untuk Bangun Tugu Sepeda, Emil Salim: Kenapa Uangnya Tidak untuk Pendidikan?

Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilait aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset TMII, Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," ujar Ipi menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan pemerintah telah mengambil alih TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita itu setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 19 tentang Taman Mini Indonesia Indah.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x