Catat! Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan 6 Pos Penyekatan di Jalur Mudik

- 9 April 2021, 19:17 WIB
 DISHUB, Satpol PP tengah melakukan penutupan sementara Pasar Antri Baru (PAB) Kota Cimahi.
DISHUB, Satpol PP tengah melakukan penutupan sementara Pasar Antri Baru (PAB) Kota Cimahi. /Instagram @ajaympriatna/

PR BEKASI – Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat mudik Idul Fitri atau Lebaran 2021.

Mengatasi masyarakat yang nekat mudik, pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan enam titik penyekatan di jalur mudik.

Diketahui bahwa Kabupaten Bekasi menjadi wilayah lintasan pemudik dari DKI Jakarta dan sekitarnya yang menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Ingin Ekonomi dan Kesehatan Sejalan, Pelaku UMKM di DIY Dapat Vaksinasi Covid-19 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna menyampaikan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis soal larangan mudik dari Kementerian Perhubungan.

"Kami siapkan enam titik penyekatan sambil menunggu petunjuk teknis larangan mudik dari Kementerian Perhubungan," kata Yana di Cikarang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Jumat, 9 April 2021.

Adapun enam penyekatan tersebut adalah akses Kalimalang-Karawang, Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedungwaringin dan Jembatan Pebayuran. Kemudian akses jalan tol di KM 36 Tol Jakarta-Cikampek, Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Delta Mas ke Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Bantah Rumor TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif!

Lebih lanjut, Yana menuturkan bahwa enam titik penyekatan tersebut masih mungkin bertambah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x