Rahmat Effendi Terbitkan Aturan Puasa untuk Warga Kota Bekasi di Tengah Pandemi Covid-19

- 10 April 2021, 07:00 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terbitkan aturan terkait pelaksanaan ibadah puasa, tarawih, perayaan idul fitri, dan sahur di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terbitkan aturan terkait pelaksanaan ibadah puasa, tarawih, perayaan idul fitri, dan sahur di Kota Bekasi. /Instagram/ Humas Bekasi

PR BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru saja menerbitkan peraturan berupa Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah puasa, tarawih, perayaan Idul Fitri, dan sahur di Kota Bekasi.

SE Nomor: 451/2922-SETDA diterbitkan demi kelancaran ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 agar protokol kesehatan tetap terjaga.

Rahmat Effendi mengatakan, edaran ini merupakan sebuah panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam.

Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Terhadap Abu Janda, Haris Pertama: Saya Yakin Kebenaran Akan Menang!

Sekaligus, lanjut dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat Muslim dari risiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi juga menjelaskan bahwa panduan beribadah tersebut mewajibkan umat Muslim di Kota Bekasi menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara beribadah.

Kecuali bagi warganya yang sakit dan atau alasan syar'i lain yang dapat dibenarkan.

Baca Juga: Munarman Adu Mulut dengan Najwa, Abdillah Toha: Heran, Orang Seperti Kok Masih Terus Jadi Narasumber

"Selama menjalani ibadah puasa, warga dianjurkan melakukan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x