Hal itu tentu, sangat merugikan masyarakat apalagi jika terbukti melakukannya disaat penerima mendapatkan haknya justru dipotong oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Apalagi uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 19 April 2021, Buruan Ambil Hadiahnya dan Ambil Skin Sultanmu
Sementara saat dikonfirmasi, Lurah Jatirangon Ahmad Hidayat kepada Dakta menjelaskan kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ibu itu dapet informasi yang belum jelas kebenarannya. Tapi tadi sudah diklarifikasi bersama," ujar Hidayat sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Dakta Senin 19 April 2021.
Menurutnya, semua sudah selesai dan tidak ada pemotongan seperti yang dikeluhkan warganya itu.
"Sudah diklarifikasi semua bang, tidak ada pemotongan," kata Hidayat menjelaskan.***