Pemalakan Toko Berujung Kekerasan di Cikarang, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

- 25 Mei 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi toko pakaian.
Ilustrasi toko pakaian. /PIXABAY/DigesrContent

PR BEKASI - Polisi menangkap dua orang pelaku pemalakan dengan kekerasan di dua toko yang berada di Kabupaten Bekasi.

Diketahui, insiden pemalakan yang berujung kekerasan itu terjadi di Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku diduga melakukan tindakan premanisme dengan kekerasan yang memaksa meminta baju di Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan.

Baca Juga: Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Kejar Otak Tindak Kekerasan Seksual dan Pencurian di Bekasi

Kedua pelaku adalah AL alis Tato (35) dan DS alis Gepeng (29).  

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi Pers di Cikarang pada Senin 24 Mei 2021.

Ia mengatakan, peristiwa bermula ketika kedua tersangka sedang berada di pos ronda bersama dengan kawan-kawannya sambil mengkonsumsi minuman keras.

"Setelah rekan rekan tersangka pergi, tersangka AL mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR," ungkap Hendra Gunawan.

Baca Juga: Beredar Video Kekerasan oleh Teman Sepermainan di Tangerang, Tak Terima Kalah Main PS

Selanjutnya tersangka AL mengambil sebilah pedang yang berada di Pos Ronda, kemudian pedang tersebut dimasukkan ke dalam baju belakangnya.

Kedunya lalu pergi menggunakan sepeda motor.

"Masuk ke toko baju dalam keadaan mabuk dan meminta baju kepada penjaga toko baju," ujar Hendra menambahkan.

Untuk menakuti, tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang, lalu mengambil satu potong jaket dan kaus oblong biru.

Baca Juga: Viral Pria Bonyok Usai Hajar Imam Salat Subuh, Nahra: Pasti Ada Kelompok yang Salah Fokus Kekerasan di Masjid

Sedangkan tersangka DS berdiri disampingnya sambil mengambil satu potong sweater warna abu–abu.

Tak berhenti disini, tersangka AL mendatangi toko jam di seberangnya sambil menenteng sebilah pedang. Di sana, tersangka mengambil jam tangan merk Rolex warna hitam.

"Setelah itu saat kedua tersangka ingin pergi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Serang Baru yang sedang berpatroli," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP, dan pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah