TPU Pedurenan Hampir Penuh, Pemkot Bekasi Izinkan Warga Makamkan Pasien Covid-19 di Makam Keluarga

- 4 Juli 2021, 14:54 WIB
Pemkot Bekasi mengizinkan jenazah pasien covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman keluarga dan tak perlu di TPU Pedurenan dengan syarat.
Pemkot Bekasi mengizinkan jenazah pasien covid-19 untuk dimakamkan di pemakaman keluarga dan tak perlu di TPU Pedurenan dengan syarat. /M. Bagja/PR Bekasi

PR BEKASI - Tidak lagi harus di Tempat Pemakaman Umum khusus covid-19, keluarga sekarang diizinkan untuk membawa anggotanya atau sanak saudaranya untuk dimakamkan di makam keluarga jika terpapar covid-19.

Hal itu diutarakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang mengizinkan jenazah pasien covid-19 boleh dikebumikan di pemakaman keluarga namun dengan catatan.

Alasan Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dikebumikan di pemakaman keluarga karena adanya peningkatan angka kematian kasus sehingga berdampak pada antrean di pemakaman khusus Covid-19.  

Baca Juga: Panji Petualang Respons Temuan Ular Purba di Bekasi: Dia Hidupnya di Sungai 

"Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga asalkan sudah memenuhi syarat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan.

Catatannya, menurut Rahmat Effendi, jenazah pasien covid-19 harus sudah melalui proses pemulasaraan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan badan otoritas kesehatan dunia WHO.

"Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan dulu," katanya.  

Baca Juga: Misteri Makam Pahlawan Mayor Madniun Hasibuan Terkuak, Walkot Bekasi Janjikan Perbaikan 

Namun Bang Pepen meminta, masyarakat untuk melapor kepada Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya jika ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia baik di rumah sakit maupun saat isolasi mandiri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x