10 Travel Gelap Diamankan Polres Metro Bekasi di GT Cikarang Barat, Hindari Penyekatan di KM 31

- 19 Juli 2021, 04:47 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi.
Polres Metro Bekasi mengamankan 10 travel gelap yang terjaring dalam razia pengamanan menjalang libur Idul Adha di beberapa tol Kabupaten Bekasi. /PMJ News

"Travel itu mau menghindari penyekatan di KM 31 tol Japek, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," tuturnya.

Menurut Argo Wiyoni, mobil-mobil travel itu saat ini telah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi.

Sejumlah sopir juga telah diminta keterangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka akan dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 3 Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Perjalanan Saat Penyekatan di Masa Libur Idul Adha

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan pelat hitam dan angkutan barang yang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai prokes," ucap Argo Wiyono.

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x