Selama PPKM Darurat, Kemenag Kabupaten Bekasi Menutup Sementara Pelayanan Pendaftaran Nikah

- 19 Juli 2021, 20:36 WIB
Selama PPKM Darurat, Kemenag Kabupaten Bekasi tutup pendaftaran nikah.
Selama PPKM Darurat, Kemenag Kabupaten Bekasi tutup pendaftaran nikah. /Kemenag Jabar

PR BEKASI- Selama PPKM Darurat Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah.

Penutupan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian di Cikarang, pada Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: Gabut PPKM, Raffi Ahmad Iseng Hadiahi Tas Hermes untuk Nagita Slavina

Ia mengatakan, untuk seluruh kantor KUA wilayah Kabupaten Bekasi tidak menerima pendaftaran nikah.

"Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah," kata Sopian.

Sopian menuturkan penutupan itu juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Bupati dan Wabup Lumajang Serahkan Seluruh Gaji untuk Bantuan Paket Beras Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

Hal tersebut merujuk pada edaran dari Kemenag dan menunggu putusan selanjutnya terkait pandemi saat ini.

"Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sopian menjelaskan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Anwar Abbas Soroti Tindakan Keras Aparat terhadap Pelanggar PPKM: Runyam dan Tambah Memiskinkan Rakyat Kecil

Dalam perda tersebut juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Adapun makanan yang disediakan harus wadah tertutup dan dibawa pulang.

Kententuan kententuan tersebut menurutnya harus ditaati masyarakat demi terputusnya rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Bekasi.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x