Jual Kartu Vaksinasi Covid-19 Palsu Mulai Rp15 Ribu, Pemilik Usaha Fotokopi di Bekasi Diringkus

- 4 Agustus 2021, 11:34 WIB
Kapolres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid-19 dan Kartu Hasil Pemeriksaan Tes Swab Antigen.
Kapolres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid-19 dan Kartu Hasil Pemeriksaan Tes Swab Antigen. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

PR BEKASI - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi mengungkap oknum di balik pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid-19 dan Kartu Pemeriksaan Hasil Tes Swab Antigen.

Pengungkapan pemalsuan Kartu Vaksinasi Covid-19 ini berawal dari penangkapan di sebuah Toko foto copy di Jalan Raya Industri Pasir Gombong Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengamankan Pelaku berinisial Al selaku pemilik toko foto copy yang membuat Kartu Vaksinasi Covid-19 dan Kartu Hasil Pemeriksaan Swab Antigen dan Antibodi palsu.

Baca Juga: Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi Covid-19

Selain mengamankan Pemilik Toko, Polisi juga mengamankan Karyawan Toko berinisial HH.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan menggelar konferensi pers, pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Kapolres menjelaskan terkait terungkapnya Pemalsuan Kartu Vaksinasi dan Hasil Pemeriksaan Tes Swab Antigen di Cikarang Utara tersebut.

Baca Juga: Media Asing Soroti 'Kebaikan' ARMY Indonesia, Inisiatif Gelar Acara Vaksinasi Covid-19 untuk Umum

Menurutnya setelah mendapat laporan dari warga, tim openal mendatangi tempat tersebut guna melakukan dan klarifikasi informasi tersebut.

Namun didapati bahwa Sdr Al dan HH (karyawan) memiliki file scan softcopy dari kartu vaksin, hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputer.

"Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya. Mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid atau ntigen dan antibodi," kata Hendra.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Sumut Meninggal Dunia Usai Dipukuli Warga, Keluarga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan

Menurut pengakuan pelaku, Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial Al dan HH sejak bulan Juni 2021.

"Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000 hingga Rp25.000 per lembar. Keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp240.000 hingga lebih." Kata Hendra.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya,satu Unit Monitor merk LG,satu Unit CPU, satu Unit keyboard merk logitec, satu unit mouse merk logitec,dua unit printer merk Epson satu unit Scanner Merk Canon, Tiga lembar kartu vaksinasi yang sudah dicetak, Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen, dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibodi.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x