PR BEKASI - Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19 mulai 6 Juli 2021.
Aturan terkait kewajihan memiliki kartu vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini disampaikan Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi pada Minggu, 4 Juli 2021.
Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan.
Baca Juga: Sahroni Soroti Batalnya Hukuman Mati 6 WNA Pengedar Narkoba di Cibadak: Saya Sedih Atas Putusan Itu
Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.