Desak Pemerintah Tegas Larang WNA Masuk Indonesia, DPR: Langkah Antisipasi Bertambahnya Varian Covid-19

- 5 Juli 2021, 07:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah agar melarang WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM Darurat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mencegas masuknya varian baru Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah agar melarang WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM Darurat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan mencegas masuknya varian baru Covid-19. /Dok. DPR RI

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melarang warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Sufmi Dasco berharap pemerintah dapat tegas dan tidak mengizinkan WNA masuk ke Indonesia dengan alasan apapun, terutama selama pandemi atau kini PPKM Darurat.

"Karena itu selama pemberlakuan PPKM darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," ucap Sufmi Dasco, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Catat! Jadwal Operasional dan Aturan Baru Naik KRL Jabodetabek di Masa PPKM Darurat

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan adanya larangan WNA masuk Indonesia tersebut tak lain agar PPKM Darurat berjalan efektif.

Karena hal tersebut juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, Dasco juga menghimbau masyarakat agar dapat sabar dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Aturan PPKM Darurat Kota Bekasi Sektor Pariwisata dan Hiburan

"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah kini tengah menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Telah dimulai pada 3 Juli 2021 lalu, PPKM Darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Ulah RT-RW di Bekasi Saat PPKM Darurat, Pasang Spanduk di-'Love Dong' Bukan 'Lockdown'

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konfrensi persnya menjelaskan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saay ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar dapat membendung penyebaran Covid-19, yaitu berupa PPKM Darurat.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengungkapkan PPKM Darurat pada akhirnya dipilih pemerinta untuk diterapkan usai mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan di Tengah PPKM Darurat, Sherly Annavita: Ada Apa dengan Indonesia Kita?

Selain itu, Jokowi juga meminta seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah serta relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.

"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap Jokowi.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x