Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksinasi Covid-19

- 5 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustasi kedatangan Warga Negara Asing. WNA wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.*
Ilustasi kedatangan Warga Negara Asing. WNA wajib mengantongi kartu vaksinasi Covid-19.* /ANTARA

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," kata Jodi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin 5 Juli 2021.

Ada pun mengenai batas karantina selama 8 hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:

Baca Juga: Fadli Zon Soroti WNA China yang Terus Datang: Mau Kerja atau Menetap di Negeri Ini?

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti WNA China yang Terus Datang: Mau Kerja atau Menetap di Negeri Ini?

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah