Sahroni Soroti Batalnya Hukuman Mati 6 WNA Pengedar Narkoba di Cibadak: Saya Sedih Atas Putusan Itu

- 28 Juni 2021, 15:15 WIB
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam orang tersangka kasus narkoba itu janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam orang tersangka kasus narkoba itu janggal. /ANTARA/ANTAR

PR BEKASI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pengurangan hukuman terhadap enam terpidana kasus narkoba di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Sahroni menilai, apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut telah melukai rasa keadilan dan kontraproduktif dengan upaya kepolisian memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Seharusnya, kata dia, para tersangka kasus narkoba apalagi pengedar dihukum setimpal dengan pasal dan hukum yang berlaku, tanpa ada keringanan.

Baca Juga: Bimbim dan Kaka Slank Ceritakan Perjuangan Bebas dari Narkoba: Dua Tahun HP Kami Disita Semua

"Saya sedih dengan putusan tersebut," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 28 Juni 2021.

"Ketika kepolisian berupaya keras memberantas narkoba, tapi di pengadilan, hukum bagi para pengedar ini justru diringankan," sambung Ahmad Sahroni.

Lebih lanjut, para hakim dan jaksa sepatutnya memiliki prinsip yang sama dengan kepolisian untuk menjerat bandar besar.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Wina Natalia: Sebagai Istri, Saya Akan Terus Mendampinginya

Sehingga hukum mati yang pantas diberikan kepada para bandar tersebut, kata Sahroni.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x