Sahroni Soroti Batalnya Hukuman Mati 6 WNA Pengedar Narkoba di Cibadak: Saya Sedih Atas Putusan Itu

- 28 Juni 2021, 15:15 WIB
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam orang tersangka kasus narkoba itu janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap enam orang tersangka kasus narkoba itu janggal. /ANTARA/ANTAR

Dia meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK) untuk menelusuri lebih jauh terkait majelis hakim yang memvonis putusan tersebut.

Menurut Sahroni, keputusan pengurangan hukuman terhadap enam tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bandung itu janggal.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sebut Anji Sudah Pakai Ganja Selama 9 Bulan

"Saya mau ada pengusutan di balik putusan ini, karena jelas vonisnya tidak masuk akal," kata Ahmad Sahroni.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu, 3 Juni 2021, membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah