Dia meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK) untuk menelusuri lebih jauh terkait majelis hakim yang memvonis putusan tersebut.
Menurut Sahroni, keputusan pengurangan hukuman terhadap enam tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bandung itu janggal.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sebut Anji Sudah Pakai Ganja Selama 9 Bulan
"Saya mau ada pengusutan di balik putusan ini, karena jelas vonisnya tidak masuk akal," kata Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu, 3 Juni 2021, membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.
Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.***