PR BEKASI - Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Sabtu, 3 April 2021 berada di dua lokasi.
Polres Metro Bekasi Kota menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendati demikian, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Selama PPKM, SIM dengan masa berlaku yang habis tidak perlu mengajukan SIM baru.
Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk SIM yang habis pada 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Oleh karena itu, pemegang SIM dengan masa berlaku tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus hingga 7 September 2021.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Terbaru Kota Bekasi Agustus 2021: Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya
Namun apabila tetap tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang sudah ditetapkan, maka pemegang SIM tetap wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park (BCP) yang beralamat di Jalan KH. Noer Ali No. 177, Kota Bekasi.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon dapat mendatangi langsung gerai SIM Keliling dengan kuota yang disesuaikan kebijakan mall terkait.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya
Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui web pada malam hari sebelum perpanjangan SIM.