Adapun sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, di antaranya:
1. SIM yang akan diperpanjang.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Baca Juga: SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2021, Simak Jadwal, Lokasi, Persyaratan, dan Harganya
4. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
6. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.***