Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 26 Agustus 2021: SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Ketentuannya

- 26 Agustus 2021, 06:45 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Kamis, 26 Agustus 2021.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Kamis, 26 Agustus 2021. /ANTARA/Ampelsa

Adapun sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, di antaranya:

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2021, Simak Jadwal, Lokasi, Persyaratan, dan Harganya

4. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

6. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah