Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 25 Agustus 2021: Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku Hari Ini

- 25 Agustus 2021, 06:29 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bekasi Kota pada hari ini Rabu, 25 Agustus 2021.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bekasi Kota pada hari ini Rabu, 25 Agustus 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR BEKASI - Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada hari ini Rabu, 25 Agustus 2021.

Layanan SIM Keliling ini difasilitasi Polres Metro Bekasi Kota untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM secara berkala.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 24 Agustus 2021: Dispensasi Perpanjangan Dimulai Hari Ini

Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di Metropolitan Mall Bekasi yang berlokasi di Jalan KH. Noer Ali.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon dapat mendatangi langsung gerai SIM Keliling dengan kuota yang disesuaikan kebijakan mall terkait.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Terbaru Kota Bekasi Agustus 2021: Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui web pada malam hari sebelum perpanjangan SIM.

Adapun sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. Selama masa PPKM, SIM dengan masa berlaku yang habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021 mendapatkan dispensasi perpanjangan pada 24 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Maret 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah