Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 26 Agustus 2021: SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Ini Ketentuannya

- 26 Agustus 2021, 06:45 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Kamis, 26 Agustus 2021.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Kamis, 26 Agustus 2021. /ANTARA/Ampelsa

PR BEKASI - Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada hari ini Sabtu, 3 April 2021 berada di dua lokasi.

Polres Metro Bekasi Kota menyediakan dua lokasi layanan SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kendati demikian, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 25 Agustus 2021: Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku Hari Ini

Selama PPKM, SIM dengan masa berlaku yang habis tidak perlu mengajukan SIM baru.

Akan tetapi, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk SIM yang habis pada 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Oleh karena itu, pemegang SIM dengan masa berlaku tersebut dapat melakukan perpanjangan pada 31 Agustus hingga 7 September 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Terbaru Kota Bekasi Agustus 2021: Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

Namun apabila tetap tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang sudah ditetapkan, maka pemegang SIM tetap wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park (BCP) yang beralamat di Jalan KH. Noer Ali No. 177, Kota Bekasi.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon dapat mendatangi langsung gerai SIM Keliling dengan kuota yang disesuaikan kebijakan mall terkait.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi Juli 2021, Cek Syarat, Biaya, dan Lokasinya

Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui web pada malam hari sebelum perpanjangan SIM.

Adapun sejumlah persyaratan untuk perpanjangan SIM, di antaranya:

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Bekasi Januari 2021, Simak Jadwal, Lokasi, Persyaratan, dan Harganya

4. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

6. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @restrobekasikota_official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah