Polres Metro Bekasi Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Jaya di Simpang SGC

- 26 September 2021, 13:41 WIB
Polres Metro Bekasi menggelar sosialisasi Operasi Patuh Jaya dan imbauan untuk masyarakat di Simpang SGC.
Polres Metro Bekasi menggelar sosialisasi Operasi Patuh Jaya dan imbauan untuk masyarakat di Simpang SGC. /Muhammad Bagja/PR BEKASI

 

 

PR BEKASI - Satlantas Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2021.

Sosialisasi tersebut berisi imbauan Prokes 5M kepada Masyarakat Pengguna Jalan di Simpang SGC, Cikarang Utara pada Minggu, 26 September 2021.

Dari pantauan PikiranRakyat-Bekasi.com terlihat sejumlah petugas memberikan sosialisasi serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas.

Seperti biasa petugas masih mengedepankan imbauan untuk tetap menjaga Prokes 5M guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Senin 27 September 2021, Catat Lokasinya

Imbauan 5M Satlantas Polres Metro Bekasi yakni:
- Menjaga Jarak
- Memakai Masker
- Mencuci Tangan
- Menjauhi Kerumunan
- Mengurangi Mobilitas Interaksi

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021, operasi ini berlaku pada 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imron, menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan Covid-19 dan berlalu lintas.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, Tersedia Vaksin AstraZeneca Dosis 1 dan 2

Dengan digelarnya Operasi patuh Jaya dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, Fadil menjelaskan bahwa sasaran dari Operasi Patuh Jaya adalah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Selanjutnya, disiplin protokol kesehatan serta batasan pada transportasi umum, tempat perbelanjaan, tempat makan, dan fasilitas umum selama PPKM sebagai Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 dan segala bentuk upaya pencegahan masih terus dilakukan.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah