Polisi Berhasil Tangkap Pembobol Minimarket di Bekasi yang Curi Celana Dalam dan Rokok

- 30 September 2021, 19:18 WIB
ilustrasi pembobolan. Polisi berhasil menangkap pembobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat yang mencuri celana dalam juga rokok.
ilustrasi pembobolan. Polisi berhasil menangkap pembobol minimarket di Bekasi, Jawa Barat yang mencuri celana dalam juga rokok. /Pixabay/

 

 

PR BEKASI - Sebuah minimarket di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat dibobol maling.

Polisi berhasil menangkap dua pembobol akan tetapi satu pelaku lagi masih diburu.

Hal tersebut dibenarkan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari pada awak media pada Rabu, 29 September 2021.

Erna mengatakan, kedua pembobol tersebut masing-masing berinisial DS dan S. DS sudah ditahan di Mapolsek Jatisampurna, sedangkan S masih menjalani perawatan karena banyak luka akibat ditangkap dan dipukuli massa.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan Remaja di Bekasi Utara

Peristiwa pembobolan terjadi pada Senin, 27 September 2021 pukul 01.00 WIB dini hari.

Para pembobol berjumlah tiga orang masuk ke dalam minimarket. Namun aksi mereka diketahui warga sekitar.

"Bermula saat itu saksi mendengar kegaduhan di dalam toko, padahal dalam kondisi tutup. Kemudian saksi melaporkan ke kepala toko," kata Erna, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 30 September 2021.

Erna mengungkapkan, kemudian tiga orang saksi masuk ke dalam toko untuk mengecek.

Kemudian ketiga pembobol yang kaget segera melarikan diri lewat atap.

Baca Juga: Kampung Bulu di Tambun Bekasi Jadi Sorotan, Punya Lapangan Sepak Bola Berkelas Internasional

Warga mencari pembobol, dan pembobol berinisial DS ditangkap warga ketika sembunyi di kandang ayam.

Sedangkan S ditangkap warga yang hendak kabur dan menjadi sasaran massa.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa rokok berbagai merek dan celana dalam berbagai merek.

Kini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah