Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Kota Bekasi, Apa Saja Syaratnya?

- 6 Oktober 2021, 08:22 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah boleh mengunjungi mal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah mengizinkan anak usia 12 tahun ke bawah boleh mengunjungi mal. /Pixabay

PR BEKASI - Kabar gembira untuk warga Kota Bekasi, saat ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki mal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Bang Pepen mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3.

Baca Juga: Mendag Sebut PCR-Antigen Jadi Syarat Masuk Mal, dr. Tirta: Itu Sama Aja Bunuh Mal dan Tenant 

"Ini adalah bagian dari pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3 mulai hari ini hingga dua pekan ke depan," ungkap Rahmat Effendi dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Selain itu, Bang Pepen mengatakan wilayah potensi penyebaran sudah mencapai 0,04 persen dan pemberian vaksin sudah 66,1 persen.

"Kondisi kita sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," kata politisi Golkar tersebut.

Menurut Rahmat Effendi, kebijakan yang sama sudah diterapkan di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta, Kota Bekasi pun juga bisa melakukan hal serupa.

Baca Juga: Viral! Ogah Ribet Masuk Mal, Bapak Ini Sablon Sertifikat Vaksin Covid-19 di Kaosnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x