Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diperkenankan Naik KA, Berikut Ketentuan Pembatalan Tiketnya

- 3 September 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket.
Ilustrasi tiket KA. Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA, berikut ketentuan untuk melakukan pembatalan tiket. /Twitter/@ilurr

 

PR BEKASI - PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama, secara ketat.

Yakni dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.

Baca Juga: PPKM Sampai 2 Agustus, PT KAI Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Mulai Hari Ini

Seperti diketahui bahwa Indonesia masih mengoptimalkan program vaksinasi Covid-19 hingga kini.

Baru-baru ini Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak usia di bawah 12 tahun belum ada.

Namun, diketahui saat ini vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun tengah dilakukan penelitian.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x