PPKM Sampai 2 Agustus, PT KAI Berlakukan Syarat Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Mulai Hari Ini

- 26 Juli 2021, 07:02 WIB
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021.
PT KAI berlakukan persyaratan baru bagi penumpang jarak jauh dan lokal mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021. /ANTARA

PR BEKASI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021 mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan.

Kelengkapan dokumen perjalanan yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: 11 Stasiun Kereta Api Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ia mengatakan, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus.

Masih menurut Joni, untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: 9 Stasiun Kereta Api Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Untuk penumpang dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukan kartu vaksin," ungkap Joni sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 26 Juli 2021.

Untuk KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Penumpang KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Indonesia Bulan Juni 2021, Lengkap dengan Cara Pemesanan Tiket

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Joni memastikan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Joni.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x