Jangan Main-main! Sekarang Ketahuan Ngabuburit di Rel Kereta Api Bakal Didenda Rp15 Juta

- 28 April 2021, 21:24 WIB
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta.
Ketahuan ngabuburit di rel kereta api bakal didenda Rp15 juta. /PMJ News

PR BEKASI - Rel kereta api kerap menjadi tempat bermain masyarakat khususnya anak-anak, salah satu alasannya tentu karena terbebas dari keramaian.

Apalagi di bulan puasa ini, rel kereta semakin marak dijadikan lokasi anak-anak untuk bermain. Tidak ada takutnya, mereka dapat melakukan berbagai aktivitas di rel kereta, mulai dari nongkrong hingga bermain layangan.

Melihat kebiasaan masyarakat yang kini semakin menjadi-jadi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengeluarkan larangan untuk tidak menghabiskan waktu jelang berbuka puasa atau ngabuburit di sepanjang rel kereta.

Baca Juga: Beri Ikan Cupang untuk Dijual, Deeway Gembel Bikin Segurat Senyum di Bibir Mak Yoyoh

Jika masyarakat tetap nekat untuk ngabuburit di rel kereta, PT KAI tidak segan-segan untuk memberikan denda.

Besaran dendanya pun tidak main-main, bukan seperti tilang motor yang hanya menyentuh angka ratusan ribu, PT KAI akan memberikan denda senilai Rp15 juta.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat untuk berada di jalur kereta api terkait dengan aktivitas apapun, selain kepentingan operasional kereta api sendiri,” ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Husin Shihab Laporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskri Polri: Semoga segera Ditangkap, Biar Gak Bikin Gaduh

Pelarangan tersebut didasari dengan bahaya yang bisa muncul bagi masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api yang dapat terganggu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x